Perjanjian IB Elev8 Syarat dan ketentuan lengkap perjanjian kemitraan antara Elev8 dan IB, dengan jumlah komisi dan tanggung jawab pembayaran.
1. Istilah dan pengertian
- 1.1. 'Klien Aktif' adalah Klien yang memiliki akun trading dengan dana kumulatif sebesar 100 USD atau lebih dan telah menutup setidaknya lima Order Valid dalam 30 hari terakhir dari tanggal saat ini, mengacu pada titik waktu tertentu selama masa Perjanjian ini.
- 1.2. 'Afiliasi' berarti entitas lain yang berkaitan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali yang sama dengan entitas yang dimaksud.
- 1.3. 'Perjanjian' berarti perjanjian ini yang terdapat di situs web elev8trade.net dan semua Dokumen Tambahan, beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
- 1.4. 'Klien' merujuk pada individu atau badan hukum yang telah diizinkan oleh Perusahaan untuk membuka Profil sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pelanggan dan, untuk tujuan Perjanjian ini, berarti klien yang secara aktif difasilitasi oleh IB untuk menandatangani Perjanjian Pelanggan.
- 1.5. 'Perjanjian Pelanggan' berarti syarat dan ketentuan Perusahaan yang diterima oleh Klien saat membuka Profil dengan Perusahaan, termasuk Dokumen Tambahan.
- 1.6. 'Perusahaan’ berarti Finexis Markets Ltd, nomor registrasi: HY00623410. Alamat terdaftar: Bonovo Road – Fomboni, Pulau Moheli, Uni Komoro.
- 1.7. 'Komisi IB' adalah jumlah yang dibayarkan Perusahaan kepada IB atas operasi trading Klien Aktif yang mereka perkenalkan.
- 1.8. 'Peringkat IB' adalah status IB tertentu, berdasarkan nilai Komisi IB yang ditentukan. Tabel Peringkat IB adalah sebagai berikut:
Peringkat IB
Klien aktif, dari
1
1
2
5
3
15
4
30
5
60
- 1.9. 'ID' adalah nomor identifikasi unik IB.
- 1.10. 'Introducing Broker' adalah Klien yang mengajukan permohonan status IB melalui situs web Perusahaan dan telah disetujui oleh Perusahaan. 'IB' memiliki arti yang sama.
- 1.11. 'Pihak' berarti Perusahaan atau Introducing Broker, yang bersama-sama disebut 'Para Pihak'.
- 1.12. 'Profil' berarti catatan trading unik yang diberikan oleh Perusahaan kepada IB setelah menyelesaikan proses pembukaan profil dan disetujui oleh Perusahaan.
- 1.13. 'Tautan Referral' adalah tautan khusus ke situs web Perusahaan yang memuat pengenal unik IB. Tautan Referral adalah sarana utama untuk menarik dan melacak Klien oleh IB.
- 1.14. 'Negara Terbatas' berarti yurisdiksi tempat Perusahaan tidak menerima Klien untuk mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Selandia Baru, Australia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab.
- 1.15. 'Dokumen Tambahan' meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penanganan keluhan, pengungkapan risiko, dan kebijakan privasi yang dipublikasikan di situs web Perusahaan.
- 1.16. 'Wilayah' berarti negara tempat IB beroperasi dan yang disetujui oleh Perusahaan pada masa tertentu berdasarkan kebijakannya sendiri.
- 1.17. 'Order Valid' adalah trade yang memenuhi semua kondisi berikut:
- 1.17.1. trade berlangsung selama 180 detik atau lebih
- 1.17.2. selisih antara Harga Pembukaan dan Harga Penutupan order sama dengan atau melebihi 30 poin (3 pip dalam ketentuan presisi 4 digit)
- 1.17.3. order tidak dibuka atau ditutup dengan cara Partial Close atau Multiple Close.
- 1.18. 'Dompet' adalah akun khusus untuk transaksi dan pembayaran uang, tempat Komisi IB dibayarkan.
- 1.19. 'Situs Web' tanpa batasan berarti Elev8my.net, Elev8idn.site, dan elev8trade.net yang digunakan oleh Perusahaan untuk berkomunikasi dengan IB dari waktu ke waktu, atau situs web lain atau sub-domain yang dikelola oleh Perusahaan dari waktu ke waktu dan dikomunikasikan kepada IB.
|
Peringkat IB |
Klien Aktif, dari |
|
1 |
1 |
|
2 |
5 |
|
3 |
15 |
|
4 |
30 |
|
5 |
60+ (Ketentuan Pribadi) |
2. Pengantar
- 2.1. Perjanjian Introducing Broker mengatur hubungan antara IB dan Perusahaan. Semua kemungkinan interaksi, hubungan, dan kerjasama antara IB dan Perusahaan diatur hanya oleh Perjanjian ini.
- 2.2. Apabila terjadi situasi yang tidak tercakup oleh Perjanjian, Perusahaan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan itikad baik dan keadilan dan, bila perlu, dengan mengambil tindakan yang sesuai dengan praktik pasar. IB setuju bahwa keputusan demikian dari Perusahaan adalah final.
- 2.3. Perjanjian menjadi efektif pada saat aplikasi IB disetujui. Perjanjian dianggap sah, ditandatangani, dan berfungsi setelah IB menerima persetujuan aplikasi mereka.
- 2.4. Perjanjian ini tidak mengimplikasikan hubungan kerja. IB tidak dianggap sebagai perwakilan Perusahaan, dan Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan (atau kegagalan bertindak) IB.
3. Hak dan kewajiban IB
- 3.1. IB berhak melakukan hal-hal berikut:
- 3.1.1. mempromosikan layanan, situs web, promo, penawaran spesial, dan informasi terkait lainnya dari Perusahaan
- 3.1.2. melakukan tindakan yang dianggap praktik terbaik di pasar dan sesuai dengan perundangan yang berlaku serta etika bisnis untuk menarik klien
- 3.1.3. merujuk dan memperkenalkan Klien menggunakan Tautan Rujukan dari Wilayah yang diizinkan dalam perundangan yang berlaku. Untuk menghindari keraguan, IB tidak dapat merujuk dan memperkenalkan Klien dari Negara Terbatas
- 3.1.4. menerima Komisi IB untuk trading Klien sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini
- 3.1.5. melakukan transfer internal dari Rekening Trading IB atau Dompet ke rekening Klien
- 3.1.6. menyediakan Klien dengan informasi Perusahaan, siaran pers, pembaruan, atau informasi terkait lainnya.
- 3.2. IB mengakui dan menyetujui bahwa penggunaan sinyal trading, analisis pasar, atau strategi trading ('Sinyal') yang dilarang oleh regulator atau peraturan yang berlaku merupakan pelanggaran material dari Perjanjian ini, dan Perusahaan sesuai kebijakannya sendiri berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam pasal 12.2.
- 3.3. IB bertanggung jawab untuk:
- 3.3.1. lakukan semua kegiatan sesuai dengan perundangan lokal dan internasional yang berlaku
- 3.3.2. segera memberi tahu Perusahaan tentang gangguan terhadap aktivitas IB
- 3.3.3. menggunakan upaya maksimal dalam memperoleh Klien untuk Perusahaan
- 3.3.4. menjaga kerahasiaan tentang informasi yang secara eksplisit atau implisit berkaitan dengan Perusahaan dan yang tersedia untuk IB
- 3.3.5. memberitahukan Perusahaan tentang semua fakta atau keadaan yang mungkin menimbulkan risiko potensial bagi Perusahaan jika IB mengetahui hal tersebut.
- 3.3.6. memberitahukan kepada Klien mengenai risiko trading Forex sebelum membuka akun nyata.
- 3.3.7. menghubungi setiap calon Klien tentang status dan hak istimewa IB sebelum memasuki perjanjian atau hubungan apapun
- 3.3.8. segera memberi tahu Perusahaan tentang setiap perubahan dalam informasi kontak IB.
- 3.4. IB mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk tidak membayar Komisi apapun untuk trading Klien dari Negara Terbatas sesuai dengan klausul 3.1.3 dan 5.1.8.
- 3.5. IB sepenuhnya bertanggung jawab untuk memperoleh, memelihara, dan mematuhi segala lisensi, registrasi, otorisasi, persetujuan, atau izin regulasi yang diperlukan di yurisdiksi mana pun di mana IB beroperasi atau memasarkan layanannya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atau dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindakan hukum, regulasi, administratif, perdata atau pidana, investigasi, sanksi, penalti, atau langkah-langkah penegakan hukum yang timbul dari kegagalan IB untuk mematuhi hukum, peraturan, atau persyaratan lisensi yang berlaku.
- 3.6. IB harus segera memberi tahu Perusahaan tentang fakta, keadaan, informasi atau aktivitas yang diketahuinya yang dapat membuat Perusahaan terkena risiko hukum, regulasi, kepatuhan, sanksi, kejahatan finansial, penipuan, atau risiko reputasi, termasuk segala Aktivitas Trading Terlarang yang sebenarnya atau dicurigai, perilaku klien yang tidak biasa, pendanaan atau pengaturan pembayaran pihak ketiga yang sebenarnya atau dicurigai, kekhawatiran tentang sanksi, pencucian uang, indikator penipuan, pelanggaran sanksi atau perilaku melanggar hukum lainnya yang sebenarnya atau dicurigai sehubungan dengan IB, Klien yang Dikenalkan, atau aktivitas di bawah Perjanjian ini, dan harus bekerja sama secara penuh dengan Perusahaan dan secepatnya menyediakan informasi atau dokumentasi yang diminta dengan wajar sehubungan dengan tinjauan kepatuhan, regulasi, manajemen risiko, uji tuntas, atau investigasi.
4. Kewajiban Perusahaan
- 4.1. Perusahaan berjanji untuk:
- 4.1.1. memberikan semua bantuan diperlukan kepada IB untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian
- 4.1.2. membayar Komisi IB sesuai dengan kondisi dalam Perjanjian
- 4.1.3. menyediakan seluruh layanan Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pelanggan kepada Klien yang diintroduksi oleh IB
- 4.1.4. Menyediakan eksekusi untuk order Klien IB dan perhitungan komisi IB yang terutang. Perusahaan, bagaimanapun, tidak menyediakan laporan transaksi Klien.
5. Batasan IB
- 5.1. IB dilarang melakukan hal-hal berikut:
- 5.1.1. menggunakan iklan menipu atau curang untuk mempromosikan layanan Perusahaan, termasuk (tetapi tidak terbatas pada):
- 5.1.1.1. APS (Sistem Promosi Aktif)
- 5.1.1.2. iklan di situs web tidak senonoh (termasuk situs porno)
- 5.1.1.3. iklan di situs web yang tidak sesuai dengan peraturan negara IB
- 5.1.1.4. spam dan spamdexing
- 5.1.1.5. iklan dengan deskripsi layanan yang menyesatkan atau tidak jelas, atau kegagalan menjelaskan risiko dan layanan kepada Klien
- 5.1.1.6. aktivitas lain yang mungkin merugikan citra positif Perusahaan
- 5.1.1.7. cara lain dari pengiklanan yang curang
- 5.1.1.8. mendaftarkan atau menggunakan domain yang mengandung nama atau merek Perusahaan, atau objek properti intelektual lainnya.
- 5.1.2. mendirikan atau menggunakan entitas hukum yang mengandung nama atau merek Perusahaan, atau objek properti intelektual lainnya
- 5.1.3. bertindak sebagai perwakilan Perusahaan
- 5.1.4. menggunakan URL langsung Perusahaan dalam sistem PPC (seperti Google, Yahoo!, Live) ataupun tautan referral IB. Dilarang juga mengalihkan atau menarik Klien ke situs web Perusahaan dengan cara paksa atau curang lainnya
- 5.1.5. mengasumsikan tanggung jawab atas nama Perusahaan atau menempatkan Perusahaan dibawah kewajiban apapun
- 5.1.6. membuka akun nyata atau demo, atau mendaftar ke layanan Perusahaan atas nama Klien, serta menyimpan, mengarsipkan, atau mengungkapkan kredensial akses Klien atau informasi pribadi Klien
- 5.1.7. menggunakan logo Perusahaan atau jenis branding apapun dalam acara offline dan online yang mereka undang warga dan penduduk Negara Terbatas
- 5.1.8. mensponsori, terlibat, berpartisipasi, atau mengorganisir kegiatan online maupun offline yang akan secara aktif menarik warga dan penduduk dari Negara Terbatas
- 5.1.9. memberikan saran diskresioner apapun kepada Klien mengenai strategi trading atau dengan cara lain memengaruhi keputusan Klien. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari saran semacam itu
- 5.1.10. menerbitkan atau berpartisipasi dalam penerbitan materi apa pun di media massa, menerbitkan buletin apa pun, atau membantu dalam penerbitan atau pembuatan konten apa pun di surat kabar, majalah, atau media massa lainnya, blog, forum internet, jejaring sosial, atau sejenisnya, yang secara eksplisit atau implisit dapat merusak citra positif Perusahaan
- 5.1.11. mengambil komitmen apapun atas nama Perusahaan atau mengikat Perusahaan dengan komitmen apapun
- 5.1.12. memberikan jaminan atau janji apapun, serta memberikan pernyataan apapun mengenai pembayaran atau perjanjian yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- 5.1.1. menggunakan iklan menipu atau curang untuk mempromosikan layanan Perusahaan, termasuk (tetapi tidak terbatas pada):
- 5.2. jika pelanggaran Perjanjian ini oleh IB (termasuk tindakan atau pernyataan yang tidak sah yang dilakukan oleh IB) mengakibatkan gugatan hukum diajukan terhadap Perusahaan, IB akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita oleh Perusahaan. Kerugian dimaksudkan sebagai biaya yang telah atau akan dikeluarkan oleh Perusahaan dalam upaya memulihkan hak dan kepentingannya (kerugian nyata), serta pendapatan yang seharusnya diperoleh Perusahaan dalam kondisi bisnis normal (kerugian laba), kerusakan atas kepentingan properti atau reputasi bisnis Perusahaan akibat kegagalan IB dalam memenuhi kewajibannya. IB tidak berhak untuk membantah jumlah ganti rugi yang diajukan oleh Perusahaan.
- 5.3. jika IB melanggar syarat dan ketentuan Perjanjian (secara penuh atau sebagian), Perusahaan berhak untuk memblokir rekening trading IB dan Dompet serta mengeluarkan Klien dari daftar Klien IB sampai IB mengganti kerugian yang dialami Perusahaan dari pelanggaran Perjanjian. Perusahaan berhak menutupi kerugian yang ditimbulkan oleh IB dengan uang yang harus dibayarkan kepada IB dalam Perjanjian IB dan juga dalam Perjanjian Pelanggan dan peraturan yang sesuai.
- 5.4. IB, kerabat IB, atau pihak afiliasi lainnya tidak dapat bertindak sebagai Klien IB. Jika ada data IB yang cocok dengan data apapun dari Klien (seperti data paspor, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, alamat IP, atau sejenisnya), login Klien akan segera dihapus dari daftar Klien IB, dan pembayaran Komisi IB berdasarkan kinerja Klien ini tidak akan dibayar. Profil pengguna yang berbagi alamat IP yang sama dapat dianggap sebagai satu profil aktif. Jika alamat IP Klien sama dengan alamat IB, mereka dapat dianggap sebagai afiliasi, dan pembayaran Komisi IB untuk kinerja profil Klien ini tidak akan dibayar. Perilaku seperti itu dianggap sebagai 'kegiatan auto-referral'.
- 5.5. jika Klien mengajukan keluhan terhadap aktivitas IB, IB harus secara independen menyelesaikan semua keluhan tersebut dan membebaskan serta menjaga Perusahaan dari segala klaim, cedera, kerusakan, kerugian, atau tuntutan termasuk biaya pengacara, yang timbul atau terkait dengan keluhan semacam itu.
6. Hak Perusahaan
- 6.1. Perusahaan berhak melakukan hal-hal berikut:
- 6.1.1. melakukan kontrol kinerja atas kegiatan IB di bawah ketentuan Perjanjian ini
- 6.1.2. meminta laporan rinci dari IB tentang pemenuhan ketentuan Perjanjian ini
- 6.1.3. membatalkan Perjanjian jika IB gagal menarik lima Klien Aktif dalam 90 hari sejak tanggal pendaftaran
- 6.1.4. membatalkan Perjanjian jika total Deposit Klien yang diperkenalkan oleh IB kurang dari 500 USD dalam tiga bulan
6.1.5. mengecualikan Klien dari daftar referensi Klien IB - 6.1.6. secara sepihak memodifikasi Komisi IB dan ketentuan pembayaran. Modifikasi tersebut harus dilakukan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya
- 6.1.7. beritahu Klien yang terdaftar di bawah IB bahwa IB menerima Komisi IB atas perdagangan mereka (tanpa mengungkapkan rincian IB seperti data pribadi atau informasi terkait jumlah Komisi IB yang diperoleh atau dibayarkan)
- 6.1.8. membatalkan Perjanjian jika IB gagal memenuhi ketentuan di dalamnya
- 6.1.9. amandemen Perjanjian ini kapan saja tanpa perlu mendapatkan persetujuan sebelumnya dari IB. IB dengan ini setuju dan menegaskan bahwa Perusahaan dianggap telah memberi tahu IB tentang amandemen tersebut dengan menerbitkan Perjanjian yang telah diubah di situs webnya.
- 6.2. jika IB menggunakan metode curang untuk memperoleh Klien, Perusahaan berhak membatalkan Perjanjian dan membatalkan (sebagian atau seluruhnya) Komisi IB. Dalam hal ini, semua Klien IB akan menjadi Klien langsung Perusahaan.
- 6.3. jika jumlah Komisi IB dari satu Klien melebihi 30% dari total komisi IB, Perusahaan berhak membatalkan Komisi IB tersebut.
- 6.4. jika pendapatan Perusahaan yang diterima dari trading Klien IB menjadi lebih sedikit atau sama dengan komisi yang Perusahaan bayarkan kepada IB, Perusahaan berhak menurunkan Komisi IB atau mengecualikan Klien tersebut dari daftar referensi Klien IB.
- 6.5. Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini kapan saja tanpa alasan dengan memberikan pemberitahuan tertulis yang wajar kepada IB mengenai terminasi tersebut.
7. Pembatasan Tanggung Jawab
- 7.1. Dalam situasi apapun, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan IB, tidak bertindak, atau konsekuensi apapun dari tindakan itu.
- 7.2. IB mengakui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pihak ketiga yang tidak sah mendapatkan akses ke informasi, termasuk login, kata sandi, akses akun mata uang elektronik, email, alamat elektronik, komunikasi elektronik, dan data pribadi, ketika informasi yang disebutkan dikirimkan menggunakan internet atau fasilitas jaringan komunikasi lainnya, pos, telepon, percakapan lisan atau tertulis, atau menggunakan cara komunikasi lainnya.
8. Kompensasi IB
- 8.1. Perusahaan akan membayar Komisi IB berdasarkan trade Klien, asalkan Klien bersangkutan direferensikan oleh IB.
- 8.2. Komisi IB akan dibayarkan satu kali setiap 24 jam untuk setiap trading Klien dengan batasan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini.
- 8.3. Komisi IB akan ditentukan oleh Peringkat IB dan jenis Akun trading yang digunakan Klien untuk trading dengan volume relevan.
- 8.3.1. Untuk Akun Klien Elev8Trader, Komisi IB ditentukan sebagai berikut:
Peringkat IB
Klien aktif, dari
USD per lot dibayarkan kepada IB
1
1
1 USD
2
5
3 USD
3
15
6 USD
4
30
9 USD
5
60
12 USD
- 8.3.2. Untuk trade yang dilakukan melalui layanan Elev8 Copy sebagai tindakan menyalin, jumlah Komisi IB ditentukan sebagai berikut:
Peringkat IB
Klien aktif, dari
USD per lot dibayarkan kepada IB
1
1
0,5 USD
2
5
1,5 USD
3
15
3 USD
4
30
4,5 USD
5
60
6 USD
- 8.3.1. Untuk Akun Klien Elev8Trader, Komisi IB ditentukan sebagai berikut:
- 8.4. Komisi IB hanya akan dibayarkan ke Dompet IB yang disediakan oleh Perusahaan. IB tidak dapat mengklaim untuk menerima jenis kompensasi lainnya.
- 8.5. Komisi IB akan dibayarkan ke Dompet IB dalam mata uang USD (dolar Amerika Serikat) saja, terlepas dari mata uang akun yang digunakan oleh Klien IB. Jika Klien IB trading dengan akun Kurs Tetap, Komisi IB juga dibayarkan sesuai kurs tetap yang diterapkan.
- 8.6. Peringkat IB akan dihitung dan diperbarui setiap 24 jam secara bersamaan dengan pembayaran Komisi IB.
- 8.7. IB mengakui bahwa perubahan Peringkat IB (peningkatan jumlah Klien aktif) diterapkan selama waktu pembayaran Komisi IB. Klaim 'profit yang hilang' tidak akan diterima.
- 8.8. IB lebih lanjut mengakui bahwa Perusahaan akan menentukan Peringkat IB 5 dan Komisi yang dibayarkan atas kebijakannya sendiri, ditentukan oleh faktor-faktor yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada, ketentuan dalam klausul 8.
- 8.9. Order Klien berikut ini tidak akan memenuhi syarat sebagai order valid dan tidak akan dihitung dalam pembayaran untuk IB:
- 8.9.1. trade yang berlangsung kurang dari 180 detik
- 8.9.2. setiap kali selisih antara Harga Pembukaan dan Harga Penutupan trade kurang dari 30 poin (3 pip dalam istilah presisi 4 digit)
- 8.9.3. trade yang dibuka atau ditutup dengan cara Partial Close atau Multiple Close.
- 8.10. Perusahaan berhak untuk menolak, menahan, menunda, menyesuaikan, membatalkan, mengubah, mengklaim kembali, memulihkan, mengimbangi, mengurangi, atau menolak pembayaran Komisi IB, rebate, remunerasi, atau pembayaran lain di mana Perusahaan secara wajar menentukan bahwa salah satu keadaan yang diatur dalam Pasal 8.10 ini berlaku.
- 8.10.1. Perusahaan dapat menjalankan haknya berdasarkan Klausa ini ketika Profil IB, Klien yang diperkenalkan oleh IB, akun terkait, atau aktivitas apa pun yang terhubung dengan Program IB dianggap secara wajar oleh Perusahaan untuk membentuk, memfasilitasi, memperoleh manfaat dari, atau terhubung dengan Aktivitas Trading Terlarang.
Untuk tujuan Klausa ini, Aktivitas Trading Terlarang dapat mencakup, tanpa batasan:
- (a) struktur hedging langsung atau tidak langsung;
- (b) aktivitas trading yang netral terhadap risiko atau sebagian besar diimbangi risiko;
- (c) aktivitas yang dikoordinasikan antara beberapa akun;
- (d) merujuk diri sendiri atau struktur akun terafiliasi;
- (e) wash trading, matched trading, churning, pengadaan perputaran buatan atau praktik serupa;
- (f) scalping mikro atau aktivitas trading jangka sangat pendek yang berlebihan terutama dilakukan untuk menghasilkan komisi, rebate, atau remunerasi;
- (g) arbitrase latensi, manipulasi kuotasi, eksploitasi umpan harga atau bentuk penyalahgunaan eksekusi lainnya;
- (h) pembayaran swap, spread, rebate, komisi, bonus atau penyalahgunaan promosi lainnya;
- (i) trading sirkular atau pengelolaan risiko terkoordinasi;
- (j) penggunaan sistem otomatis, algoritma, atau strategi yang dirancang terutama untuk menghasilkan volume trading buatan;
- (k) aktivitas trading yang ditujukan untuk mendapatkan komisi, rebate, remunerasi, atau manfaat ekonomi lain dan bukan untuk memperoleh eksposur pasar yang tulus atau menerapkan strategi trading bona fide;
- (l) upaya untuk menghindari tujuan operasi layanan Perusahaan, Program IB, lingkungan trading, struktur kompensasi, pengendalian risiko, prosedur kepatuhan, atau pengaturan bisnis; atau
- (m) perlakuan lain yang dianggap mencelakai, manipulatif, curang, menipu, buatan komersial atau tidak konsisten dengan maksud operasi layanan Perusahaan.
- 8.10.2. Untuk tujuan menilai kelayakan untuk komisi IB dan mengidentifikasi Aktivitas Trading Terlarang, Perusahaan dapat menentukan bahwa beberapa akun terkait, terafiliasi, dikoordinasikan, atau bertindak hal di atas berdasarkan satu atau lebih faktor termasuk:
- (a) alamat IP;
- (b) perangkat atau pengidentifikasi perangkat;
- (c) data geolokasi;
- (d) pola perilaku;
- (e) pola trading;
- (f) metode pendanaan;
- (g) metode penarikan;
- (h) informasi KYC atau dokumen identifikasi;
- (i) infrastruktur bersama atau lingkungan teknis;
- (j) karakteristik strategi;
- (k) waktu eksekusi;
- (l) sidik jari teknis;
- (m) asosiasi ekonomi; atau
- (n) informasi lain yang secara wajar menunjukkan kendali bersama, afiliasi, atau aktivitas terkoordinasi.
- 8.10.3. Perusahaan dapat menjalankan haknya berdasarkan Klausa ini jika secara wajar menentukan bahwa IB, Klien yang diperkenalkan, pemilik manfaat, perwakilan resmi, akun terkait, atau pihak terkait:
- (a) menyajikan risiko pencucian uang, pendanaan teroris, sanksi, penipuan, kejahatan keuangan, peraturan atau reputasi yang tidak dapat diterima;
- (b) diidentifikasi atau dicurigai secara wajar sebagai orang yang berada atau berpotensi berada dalam daftar sanksi mana pun, daftar orang yang dibatasi, daftar pengawasan, atau basis data pemeriksaan serupa;
- (c) terhubung dengan yurisdiksi, transaksi, aktivitas atau pihak mana pun yang dapat mengekspos Perusahaan terhadap sanksi, kejahatan keuangan, risiko peraturan, atau reputasi;
- (d) menunjukkan perilaku yang secara wajar konsisten dengan pencucian uang, pendanaan teroris, penghindaran sanksi, penipuan, atau indikator kejahatan keuangan lainnya, termasuk pola pendanaan yang tidak biasa, pembayaran pihak ketiga yang tidak dijelaskan, pergerakan dana yang cepat, aktivitas trading yang tidak konsisten, atau tanda merah AML/CTF lainnya;
- (e) memberikan atau secara wajar dicurigai memberikan informasi palsu, menyesatkan, tidak akurat, tidak lengkap atau tersembunyi, atau gagal mengungkapkan informasi material yang berkaitan dengan identitas, kepemilikan manfaat, sumber dana, sumber kekayaan, struktur kontrol, atau masalah kepatuhan;
- (f) gagal memenuhi atau bekerja sama dengan persyaratan terkait KYC, KYB, due diligence, AML, sanksi, pencegahan penipuan, sumber dana, sumber kekayaan, atau kepatuhan lainnya dari Perusahaan;
- (g) mengganggu, menginterferensi, menghindari, mengkompromikan, atau mencoba merusak penilaian kepatuhan, penyelidikan internal, penyelidikan penipuan, atau penyelidikan peraturan mana pun; atau
- (h) terlibat dalam, memfasilitasi, atau mencoba terlibat dalam aktivitas pendanaan, pembayaran, penyelesaian, atau transfer nilai pihak ketiga yang tidak sah. Untuk tujuan Pasal ini, aktivitas pendanaan atau pembayaran pihak ketiga mencakup setoran, penarikan, transfer, atau pembayaran yang melibatkan rekening bank, instrumen pembayaran, dompet e-wallet, dompet aset kripto, atau metode pembayaran lain yang tidak dimiliki atas nama orang yang bersangkutan, atau yang memberatkan sumber sejati, kepemilikan, atau tujuan dana.
- 8.10.4. Apabila Perusahaan memiliki kecurigaan yang beralasan bahwa setiap Aktivitas Trading Terlarang atau keadaan apa pun yang dijelaskan dalam Klausa 8.10.3 mungkin ada, Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya dan menunggu penyelesaian peninjauan, penyelidikan atau penilaian kepatuhannya:
- (a) sementara menahan Komisi IB, rebate, remunerasi, atau pembayaran lainnya;
- (b) sementara menangguhkan, membatasi, atau menonaktifkan Profil IB, tautan referral, fungsionalitas atribusi klien, fungsionalitas perolehan komisi, akses dashboard, akses area pribadi, atau fungsi program lainnya.
- 8.10.5. Apabila Perusahaan secara wajar menentukan bahwa keadaan apa pun yang dijelaskan dalam Klausa 8.10 ini telah terjadi, Perusahaan dapat:
- (a) menolak, menyesuaikan, membatalkan, mengubah, mengklaim kembali, memulihkan, mengimbangi, atau mengurangi komisi, rebate, remunerasi, atau pembayaran yang dihasilkan secara langsung atau tidak langsung sebagai hasil dari perilaku tersebut;
- (b) menangguhkan, membatasi, memblokir, atau menghentikan partisipasi IB dalam program Introducing Broker;
- (c) menutup Profil IB dan mengakhiri Perjanjian ini;
- (d) memulihkan jumlah yang sebelumnya dibayarkan kepada IB yang secara wajar ditentukan dihasilkan secara langsung atau tidak langsung sebagai hasil dari perilaku tersebut, termasuk melalui cara penggantian, pengurangan, atau penahanan dari komisi, rebate, remunerasi, atau jumlah lain terkini atau masa depan yang seharusnya dibayarkan kepada IB; dan
- (e) mengambil tindakan lain yang secara wajar diperlukan untuk melindungi kepentingan sah Perusahaan dan integritas Program Introducing Broker.
- 8.10.6. Perusahaan tidak wajib mengungkapkan metodologi deteksi penipuan, kriteria pemantauan, prosedur pengawasan, kontrol kepatuhan, model risiko, temuan investigasi internal, atau informasi lain yang pengungkapannya dapat secara wajar mengganggu efektivitas pencegahan penipuan, kepatuhan, atau proses manajemen risiko Perusahaan.
- 8.10.7. Hak-hak Perusahaan berdasarkan Pasal ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini dan dapat dilaksanakan baik sebelum maupun setelah pengakhiran Perjanjian ini.
- 8.10.1. Perusahaan dapat menjalankan haknya berdasarkan Klausa ini ketika Profil IB, Klien yang diperkenalkan oleh IB, akun terkait, atau aktivitas apa pun yang terhubung dengan Program IB dianggap secara wajar oleh Perusahaan untuk membentuk, memfasilitasi, memperoleh manfaat dari, atau terhubung dengan Aktivitas Trading Terlarang.
Untuk tujuan Klausa ini, Aktivitas Trading Terlarang dapat mencakup, tanpa batasan:
9. Kejadian Luar Biasa
- 9.1. Para Pihak tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas kegagalan atau ketidakmampuan sebagian dalam memenuhi kewajiban mereka jika kegagalan ini diakibatkan oleh peristiwa atau keadaan luar biasa (termasuk tapi tidak terbatas pada kebakaran, gempa bumi, atau bencana alam lainnya, perang atau operasi militer lainnya, blokade, tindakan Tuhan, peraturan pemerintah, dan keadaan luar biasa lainnya yang tidak dapat dihindari yang berada di luar kontrol Para Pihak).
- 9.2. Pihak yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya harus memberi tahu pihak lainnya melalui pemberitahuan tertulis tentang awalan, perkiraan durasi, dan penghentian keadaan sebagaimana tersebut di atas dalam waktu lima hari kerja sejak awalan dan penghentian.
- 9.3. Fakta yang diuraikan dalam pemberitahuan harus dikonfirmasi oleh otoritas atau organisasi berwenang dari negara terkait. Keterlambatan atau tidak adanya pemberitahuan dari Pihak yang bersangkutan menghilangkan hak Pihak tersebut untuk mengutip kondisi di atas sebagai dasar untuk membebaskan dari tanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.
- 9.4. jika ketidakmampuan untuk sepenuhnya atau sebagian memenuhi kewajiban berlangsung lebih dari tiga bulan, Perjanjian ini akan secara otomatis berakhir.
10. Penerimaan
- 10.1. Setelah menerima Perjanjian ini, dengan mencentang kotak selama proses registrasi, IB mengonfirmasi hal-hal berikut:
- 10.1.1. IB mengetahui syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
- 10.1.2. IB sepenuhnya memahami dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
- 10.1.3. Tidak ada keadaan yang dapat menghalangi IB untuk mengadopsi Perjanjian ini.
- 10.1.4. IB saat ini tidak sedang dan tidak pernah menjadi subjek tindakan penegakan hukum, investigasi, proses perdata atau pidana, sanksi, atau dimasukkan dalam daftar peringatan atau peringatan otoritas regulasi mana pun di yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
- 10.1.5. IB sepenuhnya mematuhi semua hukum, peraturan, dan persyaratan perizinan yang berlaku di yurisdiksi tempat mereka beroperasi, termasuk, jika berlaku, persyaratan perizinan apa pun untuk beroperasi sebagai Introducing Broker di Komoro, St. Lucia, atau yurisdiksi terkait lainnya.
- 10.1.6. IB telah membaca dan memahami klausul ganti rugi dan pengakhiran Perjanjian ini dan setuju untuk mematuhinya.
- 10.1.7. IB mengakui dan menyetujui bahwa mencentang kotak saat registrasi merupakan tanda tangan elektronik mereka dan merupakan penerimaan yang sah atas Perjanjian ini.
- 10.1.8. IB menjamin dan menyatakan bahwa mereka secara mandiri menghubungi Perusahaan dan secara sukarela menyatakan minat untuk menandatangani serta melaksanakan Perjanjian ini. IB menegaskan bahwa mereka mendekati Perusahaan sepenuhnya atas inisiatif sendiri dan memulai kerja sama tanpa adanya bujukan, pemasaran, atau promosi dari Perusahaan maupun perwakilannya.
11. Materi Promosi dan Penafian
- 11.1. IB dapat menggunakan Materi Promosi Perusahaan (selanjutnya disebut 'Materi Perusahaan') yang disediakan kepada IB secara noneksklusif selama masa Perjanjian ini dan hanya untuk tujuan tayangan atau periklanan sesuai dengan Perjanjian ini. IB mengakui bahwa semua Materi Perusahaan yang disediakan kepada IB dan turunannya dilindungi oleh hak cipta, paten, dan hak kekayaan intelektual lain yang dimiliki atau dilisensikan oleh Perusahaan.
- 11.2. Materi Perusahaan harus digunakan secara eksklusif untuk manfaat Perusahaan. IB tidak memiliki hak atas Materi Perusahaan. Jika IB ingin menggunakan Materi Perusahaan, IB selanjutnya setuju:
- 11.2.1. IB harus mengikuti pedoman Materi Perusahaan untuk penggunaan materi tersebut
- 11.2.2. IB tidak boleh menantang keabsahan hak Perusahaan atas materi tersebut kapan pun
- 11.2.3. IB tidak boleh mencoba mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas Materi Perusahaan di yurisdiksi mana pun.
- 11.3. Tidak ada hak atau lisensi terkait Materi Perusahaan yang diberikan atau dianggap diberikan berdasarkan atau sehubungan dengan ini, selain hak yang secara tegas diberikan dalam Perjanjian ini. Semua hak tersebut secara tegas disediakan oleh Perusahaan dan pemberi lisensinya.
- 11.4. Jika IB ingin menggunakan materi promosi apa pun yang dibuat oleh IB (selanjutnya disebut—'Materi IB'), termasuk tetapi tidak terbatas pada materi iklan, halaman arahan, domain, dan email, Perusahaan berhak meminta Materi IB untuk ditinjau dan meminta IB untuk memasukkan amandemen ke dalam Materi IB sesuai kebijakan tunggal Perusahaan. Semua informasi yang digunakan dalam materi IB harus terkini dan diverifikasi, termasuk informasi seperti mengenai produk Perusahaan, jenis akun, platform, kontes, kondisi, dan lainnya.
- 11.5. IB mengakui bahwa semua dokumentasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Materi IB serta amandemennya, penemuan dan ide apa pun, materi tertulis lain atau properti lainnya, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang timbul dari atau sebagai hasil kinerja IB dari layanan sesuai Perjanjian ini (selanjutnya disebut—'Karya') harus dianggap sebagai milik Perusahaan, untuk semua tujuan.
- 11.6. IB setuju bahwa semua Karya harus dianggap sebagai 'karya yang dibuat untuk disewa' dan bahwa Perusahaan harus dianggap sebagai pembuat Karya untuk tujuan hak cipta.
- 11.7. Jika ada Karya yang dianggap tidak dibuat untuk disewa, IB dengan ini menetapkan dan mentransfer semua hak, hak kepemilikan, kepemilikan, dan kepentingan di dalamnya, baik yang telah diketahui saat ini maupun yang akan diketahui di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua hak cipta di dalamnya, hak untuk memperoleh perlindungan hak cipta (beserta seluruh pembaruan, penerbitan ulang, dan perpanjangannya) di seluruh dunia tanpa pembatasan penggunaan, kepada Perusahaan.
- 11.8. Perusahaan dapat menggandakan, memodifikasi, menyesuaikan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menampilkan, melisensikan, menyerahkan, mengalihkan, dan menggunakan Karya dan semua elemen dan turunannya, baik secara keseluruhan atau sebagian, yang telah dikenal saat ini maupun yang akan dikembangkan di kemudian hari (termasuk tanpa batasan di situs web atau aplikasi media sosial apa pun), di seluruh dunia, tanpa batas waktu, bebas royalti, dan tanpa pembatasan jenis apa pun.
- 11.9. IB mengakui kepemilikan dan keabsahan hak cipta, merek, merek dagang, tampilan layanan, dan hak paten Perusahaan, baik yang dibuat oleh IB maupun tidak, atau yang telah IB kontribusikan maupun tidak.
- 11.10. IB dengan ini secara tegas menegaskan dan setuju untuk tidak menggunakan bagian apa pun dari Karya untuk tujuan apa pun selain dari tujuan yang diatur dalam Perjanjian ini dan selama masa Perjanjian ini, termasuk, antara lain, di media sosial apa pun atau aktivitas komersial atau nonkomersial IB, termasuk pemasaran dan periklanan.
- 11.11. IB menyatakan dan menjamin bahwa:
- 11.11.1. IB akan bertindak tepat waktu dengan tingkat profesionalisme tinggi dan berperilaku secara hukum, etis, dan seperti bisnis
- 11.11.2. IB akan menyajikan produk dan layanan Perusahaan dengan cara yang jujur dan tulus dan tidak akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan apa pun yang dapat merusak reputasi Perusahaan atau reputasi produk dan layanannya
- 11.11.3. Semua Karya yang disediakan di sini baru dan asli bagi IB dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual, hak privasi, atau hak publisitas pihak ketiga
- 11.11.4. IB memiliki hak penuh dan tidak terbatas serta wewenang untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian ini dan untuk memberikan hak yang ditentukan dalam perjanjian ini
- 11.11.5. IB telah mematuhi dan akan mematuhi semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku dalam menyediakan layanan dalam perjanjian ini, termasuk tidak terbatas pada kebijakan Perusahaan apa pun (seperti Kebijakan Privasi dan Kebijakan Penggunaan Merek Dagang Perusahaan)
- 11.11.6. IB tidak memiliki komitmen atau kewajiban yang tidak konsisten dengan perjanjian ini
- 11.11.7. IB tidak akan terlibat dalam aktivitas ilegal jenis apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada menampilkan konten ilegal yang dapat merugikan reputasi Perusahaan atau mereknya. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada penggunaan konten yang fitnah, pencemaran nama baik, cabul, kasar, kekerasan, berprasangka, orientasi kebencian, ilegal, pornografi, terkait dengan perjudian, anak-anak, atau terhubung ke situs web yang memiliki konten tersebut
- 11.11.8. IB tidak akan menyediakan layanan kepada pesaing Perusahaan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan
- 11.11.9. IB tidak akan mempromosikan produk Perusahaan melalui email spam atau email yang tidak diinginkan, yaitu survei yang dikirim ke sekelompok orang luas, termasuk tetapi tidak terbatas pada email massal dan kiriman atau pesan di media sosial.
- 11.12. IB wajib memposting pernyataan penolakan berikut ini di situs web, halaman arahan, halaman media sosial, dan sumber trafik lainnya yang digunakan IB untuk mempromosikan layanan Perusahaan:
- 11.12.1. 'Halaman ini dimiliki dan dioperasikan oleh IB resmi Elev8'.
- 11.13. Perusahaan dapat sesekali mengubah redaksi pernyataan penolakan tanggung jawab yang tercantum dalam subklausul 11.12.1. dan memberitahukan hal tersebut kepada IB. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, IB wajib mengubah redaksi pernyataan penolakan tanggung jawab yang dipublikasikan sesuai dengan perubahan yang dilakukan.
12. Terminasi
- 12.1. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini kapan saja, tanpa alasan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya mengenai pengakhiran Perjanjian ini paling lambat tiga puluh (30) hari sebelum terminasi.
- 12.2. Perusahaan berhak untuk segera mengakhiri Perjanjian ini karena pelanggaran material terhadap setiap ketentuan yang ditetapkan disini.
- 12.3. Setelah menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja:
- 12.3.1. Ib harus segera menghentikan semua aktivitas pemasaran, promosi, dan rujukannya untuk Perusahaan
- 12.3.2. Perusahaan harus membayar komisi atau biaya yang terutang kepada Ib atas Klien yang dirujuk sebelum tanggal efektif penghentian, tunduk pada syarat dan ketentuan perjanjian ini
- 12.3.3. Kedua belah pihak harus bekerjasama dengan itikad baik untuk memastikan transisi yang lancar dan menyelesaikan masalah tertunda
- 12.4. Ketentuan-ketentuan berikut dalam Perjanjian ini tetap berlaku meskipun Perjanjian ini berakhir:
- 12.4.1. kewajiban apapun terkait pembayaran komisi atau biaya yang terutang
- 12.4.2. kewajiban kerahasiaan
- 12.4.3. ketentuan ganti rugi atau tanggung jawab apapun.
- 12.5. Pengakhiran perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak atau kewajiban para pihak yang timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran.
- 12.6. Setelah diakhiri, Ib harus menghancurkan semua informasi rahasia, bahan pemasaran, dan properti lainnya milik Perusahaan dengan segera.
- 12.7. Tidak ada pihak yang boleh bertanggung jawab kepada pihak lain untuk segala kerugian, hilangnya, atau biaya yang timbul semata-mata dari penghentian Perjanjian ini sesuai dengan klausul ini.
13. Lain-lain
- 13.1. Pemberitahuan tertulis dalam Perjanjian adalah salah satu cara komunikasi berikut:
- 13.1.1. email
- 13.1.2. halaman Berita Perusahaan di situs web Perusahaan.
- 13.2. IB setuju bahwa Perusahaan dapat menggunakan informasi kontak IB, seperti alamat, email, dan informasi pribadi lainnya, untuk mengirim buletin, email, dan proposal kepada IB.
- 13.3. Korespondensi apapun (dokumen, pengumuman, pemberitahuan, konfirmasi, pernyataan, atau serupa) dianggap diterima oleh IB:
- 13.3.1. satu jam setelah dikirim melalui email
- 13.3.2. satu jam setelah pengumuman dipasang di halaman berita Perusahaan.
- 13.4. IB harus bertindak hanya atas namanya sendiri secara tanpa syarat dan dalam semua keadaan. Melakukan bisnis apapun dengan menggunakan nama Perusahaan merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian. Ini akan menyebabkan pengakhiran perjanjian dengan segera dan penghapusan komisi IB atau setiap pembayaran lain yang harus dibayarkan kepada IB.
- 13.5. jika pembaca dari perjanjian ini tidak setuju untuk terikat pada ketentuan perjanjian ini, mohon jangan menggunakan, mencoba, atau mengakses layanan apapun dari Perusahaan.
- 13.6. Perjanjian ini ditulis dalam bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dari perjanjian ini dan terjemahannya, maka yang berlaku adalah versi bahasa Inggris.
- 13.7. Penyelesaian Sengketa: Setiap perselisihan, kontroversi, atau klaim yang timbul berdasarkan, di luar, atau berkaitan dengan perjanjian ini dan setiap amandemen selanjutnya dari perjanjian ini, termasuk tanpa batasan, pembentukan, validitas, efek mengikat, penafsiran, pelaksanaan, pelanggaran, atau penghentian, serta klaim non-kontrak, harus diselesaikan oleh kedua pihak melalui negosiasi. Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan dalam waktu dua minggu kalender setelah dimulainya negosiasi, salah satu pihak dapat mengajukan klaim untuk penyelesaian akhir kepada pengadilan lokal di Komoro.
- 13.8. Hukum yang Mengatur: Perjanjian ini, serta setiap perselisihan, kontroversi, proses, atau klaim dalam bentuk apa pun yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini atau pembentukannya (termasuk setiap perselisihan atau klaim non-kontrak), akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Komoro.
- 13.9. Tidak Ada Pengabaian: Pengabaian atau kegagalan dari salah satu pihak dalam menjalankan hak apapun yang diatur dalam perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak atau solusi lain yang dapat diterima oleh pihak tersebut.
- 13.10. Klausul Pemisahan: jika ada ketentuan dalam perjanjian ini tidak sah, ilegal, atau tidak dapat ditegakkan, sisa dari perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya.